landasan yuridis pers nasional adalah

LANDASANYURIDIS PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2017 DITINJAU DARI SUDUT TEORI DAYA LAKU HUKUM (GELTUNG) Media Pembinaan Hukum Nasional About The Author Irfan Iryadi adalah berbicara bagaimana sebuah aturan itu berlaku dalam penyelenggaraan negara. Tulisan ini bermaksud ingin mengkaji keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Dalam43 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dalam lampiran I menyebutkan bahwa landasan yuridis konsideran "Menimbang" yang harus didefenisikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dimuat adalah (i) landasan filosofis dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan (ii Landasanyuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasanfilosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Model 4 adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Landasanidiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Ou Rencontrer Des Stars A New York. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu tujuan dan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut menggambarkan keinginan luhur serta harapan negara untuk membangun sumber daya manusia yang unggul demi terciptanya kehidupan yang adil, makmur, dan pada dasarnya merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, baik yang di dapat dari lembaga formal maupun informal. Tujuan pendidikan akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia. Tujuan pendidikan juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadikan peserta didik yang sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi Pembukaan UUD 1945UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan IndonesiaPancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan IndonesiaKetetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalUndang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalKeputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalKeputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalInstruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashIndonesia mempunyai landasan yuridis yang mengambil peran penting dalam kedaulatan negara. Landasan tersebut menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto shutterstockBagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan terdiri dari lima sila, yang berbunyiKemanusiaan yang Adil dan yang Dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Sosial bagi Seluruh Rakyat beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikutSebagai jati diri ideologi negara buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. 2012, secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashPengertian Landasan YuridisMengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya1. Landasan Yuridis Segi FormalLandasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat Landasan Yuridis Segi MateriilLandasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah. Era reformasi menjadi eranya kebebasan pers. Dibandingkan zaman Orde baru dibawah kepemimpinan Prn. Jend. TNI Suharto yang membelenggu, kebebasan pers kini malah kerap dinilai kebablasan. Namun sayangnya, kebebasan pers itu belum diiringi dengan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi profesi warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak yang paling azasi dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Yakni di pasal dalam 28D serupa juga dimiliki setiap warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya di bidang kewartawanan jurnalis. Pada tahun 2009, Persatuan Wartawan Indonesia PW mencatat jumlah jurnalis sudah mencapai atau jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak risiko dan juga rawan bahaya. Mengemban tugas menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak selalu ditanggapi positif oleh semua pihak. Terutama pihak-pihak yang “merasa dirugikan” dan tidak setuju atas penyampaian kebenaran yang diungkap pena wartawan dan meminimalisir akibat dari sifat kurang menerapkan bermacam risiko yang dihadapi wartawan, baik secara fisik, psikologis maupun ancaman dari negara dan penguasa dengan ancaman hukuman penjara. Risiko secara fisik contohnya pemukulan, aksi premanisme, pengrusakan peralatan seperti kamera dan alat rekam, penculikan, penganiyaan, penyerangan terhadap kantor media hingga pembunuhan Fuad Muhammad Syarifudin atau dikenal Udin wartawan Bernas Jogja pada tahun 1996 yang hingga sekarang tidak juga terungkap, menjadi salah satu contoh. Pria usia 33 tahun itu meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mendapat tiga hari perawatan di rumah sakit Bethesda Yogyakarta usai pula kasus AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang dipastikan oleh Kapolda Bali tewas dibunuh setelah menulis pemberitaan terkait penyimpangan di Dinas Pendidikan. I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa, yang kini dijerat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Prabangsa. Lebih beruntung dari Udin yang kasusnya belum juga terungkap selama 17 tahun ini, kasus Prabangsa yang terjadi pada tahun 2009 sudah menyeret pelaku pembunuhan ke meja secara psikologis, wartawan kerap menerima intimidasi berupa ancaman jika menulis berita tertentu, dikecam oleh narasumber di depan umum dan diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sekalipun wawancara yang dilakukan adalah memberikan hak jawab konfirmasi kepada narasumber seperti sikap dan komitmen persatuan dalam lingkungan bangsa dan dan Tujuan PersTujuan pers adalah untuk terus mendapat sorotan publik setiap pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, karena semua yang dilakukan pemerintah harus dilakukan atas nama rakyat. Sorotan konstan ini tidak diragukan lagi akan memberikan tekanan terus menerus pada anggota kantor publik, namun justru tekanan inilah yang membuat peran mereka sebagai perwakilan publik, memenuhi kepentingan publik di atas peran mereka sebagai warga negara dan memenuhi kepentingan pribadi. Setiap tindakan atau perubahan yang diusulkan oleh pemerintah harus diteliti dan diperiksa secara masyarakat tidak bisa duduk diam dan menjadi peserta pasif negara mereka, namun harus, agar negara menjadi negara demokrasi, berperan aktif dalam menegaskan kemauan mereka. Peranan pers adalah mendukung hal ini dengan dua caraMenginformasikan kepada publik tentang apa yang sedang dibahas, dan latar belakang dari apa yang sedang mempromosikan percakapan dan debat seputar isu-isu politik sehingga tidak ada perubahan atau Tindakan dapat dilakukan tanpa disadari, untuk hal-hal semacam itu, yang tidak disetujui oleh publik, tidak dapat dengan pasti mempengaruhi kehendak semua orang mendapat informasinya tentang dunia, nasional, dan lokal dari media massa. Fakta ini memberi fungsi jurnalisme cetak dan penyiaran penting yang mencakup mempengaruhi opini publik, menentukan agenda politik, memberikan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, bertindak sebagai pengawas pemerintah, dan mempengaruhi PublikMedia massa tidak hanya melaporkan hasil survei opini publik yang dilakukan oleh organisasi luar namun juga semakin memasukkan jajak pendapat mereka sendiri ke dalam liputan berita mereka. Yang lebih penting, koran dan televisi juga membantu membentuk opini PolitikIstilah agenda politik lebih luas cakupannya daripada istilah opini publik, dan ini mengacu pada isu-isu yang orang Amerika anggap paling penting dan perlu ditangani oleh pemerintah. Persepsi seseorang tentang hal-hal seperti kejahatan, hak sipil, ekonomi, imigrasi, dan kesejahteraan dipengaruhi oleh cara dan tingkat liputan Antara Pemerintah dan RakyatMedia massa adalah kendaraan yang melaluinya pemerintah menginformasikan, menjelaskan, dan mencoba untuk mendapatkan dukungan untuk program dan kebijakannya. Saat ini, jaringan utama tidak selalu memberi presiden airtime yang diinginkan jika mereka yakin tujuan dasarnya bersifat mereka memberi waktu, partai oposisi biasanya memiliki kesempatan untuk menolak apa yang Presiden katakan atau sampaikan pandangannya sendiri tentang sebuah topik segera setelah presiden PemerintahMeskipun media sering dituduh memiliki “bias liberal” dan, memang, survei menunjukkan kebanyakan jurnalis menjadi Demokrat liberal, semua administrasi kepresidenan mendapat sorotan dari wartawan cetak dan massa, yang paling signifikan melalui berita, laporan, dan analisisnya, mempengaruhi apa dan bagaimana kita belajar tentang politik dan pandangan politik kita sendiri. Seiring dengan keluarga, sekolah, dan organisasi keagamaan, televisi juga menjadi bagian dari proses di mana orang mempelajari nilai-nilai masyarakat dan memahami apa yang diharapkan masyarakat pers ini tidak relevan dalam sistem politik selain demokrasi karena sistem semacam itu tidak mewajibkan kehendak rakyat. Agar demokrasi menjadi demokrasi sejati, rakyat harus menjadi peserta aktif dalam wacana politik, dan agar hal ini bisa terjadi, pers sendiri harus menjadi agen aktif yang mewujudkan hal ini. Peranan pers bukan untuk menghibur atau mendidik, atau bahkan sekadar memberi informasi. Peran pers adalah untuk membawa tentang wacana politik yang secara historis, pers telah dikendalikan, sebagian besar, oleh kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh periklanan dari kepentingan pribadi. Namun baru-baru ini, kemunculan media sosial telah menghasilkan situasi di mana orang-orang dapat melayani dalam kapasitas peraturan pers. Ini memiliki implikasi positif dan negatif merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuanImplikasi negatifOrang-orang beroperasi tanpa kendala etika yang secara tradisional diterapkan pada jurnalis profesionalOrang-orang mungkin tidak secara faktual diberitahu mengenai topik yang diminati sebagai jurnalis profesional secara tradisionalJurnalisme melayang ke arah sensasionalisme agar dapat bersaing memperebutkan perhatian khalayak yang sangat lebih terang-terangan partisan daripada jurnalis setidaknya dianggap sebagai dan, oleh karena itu, lebih cenderung mewarnai fakta agar sesuai dengan dirinya sendiri ini mengarah pada pengerasan dan polarisasi opini.Akhirnya, politisi dan pejabat terpilih menjadi lebih reflektif, lebih refleksif, kurang inovatif dan kurang yakin akan pesan ambigu yang mereka dengar dari konstituen PositifPengambilan fakta yang melibatkan orang banyak membuat wartawan profesional jujur ​​dalam jangkauan merekaPerumusan sumber yang berkepentingan berfokus pada opini publik mengenai pemecahan masalah kebijakan publik yang, jika tidak, tidak mendapat perhatian dari pers atau sampai pada perhatian legislatifKonstituensi memiliki kesempatan untuk membangun koalisi yang tidak mungkin dan mengatasi perbedaan mereka di forum publik ini lebih kecil kemungkinannya daripada polarisasi, namun dapat terjadi yang dapat menyebabkan solusi kebijakan publik dua media yang memotong “orang tengah” profesional kebijakan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkomunikasi secara langsung dengan konstituensi yang mungkin, jika tidak, dicabut haknya oleh lokasi, ras atau Hukum Pers Di IndonesiaBerikut beberapa landasan hukum yang mengatur Pers di IndonesiaLandasan IdiilIni juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang Landasan KonstitusiIni merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pncasila sebagai peranan huku pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Landasan YuridisIni adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlakuk di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu Landasan ProfesionalIni adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga Landasan EtisSelain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Landasan KebebasanSesuai dengn UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku dari beberapa dekade lalu hingga saat ini. Menurut kamu apa sih pers itu? Buat kamu yang belum tau nih apa itu pers dan mungkin kamu butuh materi lengkap tentang pers, kamu bisa nih simak pembahasan lengkap tentang pers berikut ini. Pengertian Pers Secara UmumPengertian Pers Menurut Para AhliSejarah PersCiri-Ciri PersJenis Jenis Pers / Media Massa1. Media Massa Tradisional2. Media Massa ModernFungsi PersFungsi Pers Menurut UU No. 40/1999Fungsi Pers Menurut Para AhliPeranan PersKewajiban PersTanggung Jawab PersLandasan Hukum Pers Indonesia Pengertian Pers Secara Umum Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak. Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya. Pengertian Pers Menurut Para Ahli Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah. Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film. Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran. Sejarah Pers Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional. Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya. Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda. Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah. Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis. Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi. Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati. Ciri-Ciri Pers Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut. 1. Publisitas Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah. 2. Periodisitas Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan. 3. Aktualitas Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru. 4. Universalitas Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama. 5. Objektivitas Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif. Jenis Jenis Pers / Media Massa Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern. 1. Media Massa Tradisional Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut. Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan. Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus. Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit. Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi. 2. Media Massa Modern Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel. Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi. Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya. Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut. Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet. Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara. Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi. Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan. Fungsi Pers Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan. Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999 UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi. Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia. Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial. Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Fungsi Pers Menurut Para Ahli Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial. 1. Fungsi pengamat sosial Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat. 2. Fungsi sosialisasi Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 3. Fungsi korelasi sosial Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus. Peranan Pers Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik. 1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. 2. Peran menjadi media opini publik Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik. Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara. Kewajiban Pers Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. Membuat undang-undang pers. Menegakkan supremasi hukum. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional. Melaksanakan sosialisasi. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM. Kewajiban menghormati privasi. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual. Media massa tidak menerima suap. Media massa wajib melayani hak jawab. Media massa wajib melayani hak koreksi. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah. Tanggung Jawab Pers Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi. Media massa mandiri dalam biaya. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat. Landasan Hukum Pers Indonesia Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air. Originally posted 2020-01-02 210131. Landasan yuridis adalah kata yang sering ditemukan pada umumnya ketika membahas mengenai aturan maupun regulasi terlebih dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen utama yang dimiliki oleh negara hukum Rechtsstaat. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia perlu memiliki aturan-aturan secara tertulis yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban masyarakatnya. Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekuensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat menghasilkan suatu undang-undang yang tangguh dan berkualitas, undang-undang tersebut tidak hanya harus berlandaskan pada pertama landasan yuridis juridische gelding, melainkan dua landasan lainnya yakni landasan sosiologis sociologische gelding dan landasan filosofis philosophical gelding. Baca Juga Dokumen Legalitas dalam Kegiatan Bisnis Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011” mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan Keterbukaan Asas-asas ini memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Lebih lanjut, Menurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan perundang-undangan tersebut dalam pembentukan dan penyusunannya memuat pokok pikiran yang menjadi konsiderans yang kemudian dituangkan ke dalam kata “menimbang” yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan Filosofis Filosofische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan ini menitikberatkan pada filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya adalah nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita dijunjung tinggi yang mengandung nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan berbagai nilai lainnya yang dianggap baik. Landasan Sosiologis Landasan Sosiologis Sosiologische grondslag yang sekaligus merupakan unsur dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan ialah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Dengan ketiga landasan tersebut akan tercipta suatu peraturan yang mengandung kemanfaataan, keadilan dan kepastian hukum dan dapat diaplikasikan dalam masyarakat. *** ADCO Law mendapatkan kepercayaan untuk mewakili klien dari perusahaan multinasional hingga entitas-entitas baru di berbagai industri untuk mencapai tujuan bisnis mereka di Indonesia. ADCO Law sebagai Law Firm Jakarta membantu klien untuk menyusun, mengatur dan mengimplementasikan usaha bisnis dan investasi mereka, termasuk penataan, pembiayaan, dan mengamankan investasi serta mendirikan perusahaan asing baru di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami ADCO Law Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C Jl. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet Jakarta Selatan, 12920, Indonesia. Phone +6221 520 3034 Fax +6221 520 3035 Email info Penafian Artikel ini dibuat guna dijadikan bahan bacaan ilmu pengetahuan dan kepentingan pemasaran dari kantor ADCO Law belaka. Lebih lanjut, seluruh tulisan yang terkandung di dalamnya bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh sebab itu, ADCO Law patut dibebaskan dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun dari pihak-pihak yang menggunakan tulisan ini di luar dari apa yang menjadi tujuan ADCO Law tersebut.

landasan yuridis pers nasional adalah